Minggu, 26 Februari 2012

Cadangan Batubara Indonesia Tinggal 2 Persen

Cadangan Batubara Indonesia Tinggal 2 Persen
Masalah pertambangan dan lingkungan menjadi isi sentral dalam acara seminar sehari yang dihadiri Wakil Menteri ESDM Widjajono Widagdo, di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Sabtu (25/2/2012).
Revrisond Baswir, ekonom Universitas Gadjah Mada, mengatakan, semestinya kekayaan alam seperti batubara dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Tapi sekarang terbalik, justru pemegang izin pertambangan yang menentukan siapa yang menjadi penguasa," ujarnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, justru mempersulit mengatur pertambangan agar terkendali dan tidak merugikan masyarakat. "Bagaimana mau mengatur kalau mereka (penguasa) ikut terlibat di dalamnya," imbuh Baswir.
Menanggapi hal tersebut, Widjajono mengatakan, sumberdaya alam memang dikuasai oleh negara, namun pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah masing-masing daerah.
"Memang ada perizinan yang diurus pemerintah pusat, namun sejak otonomi daerah, pemerintah daerah juga boleh memberikan izin tambang," jelasnya.
Namun pemberian izin tersebut harus melalui lelang (tender). "Mereka yang menang lelang ini berarti mereka yang memenuhi syarat untuk menambang, baik dari segi reklamasi, tanggung jawab sosial, dan peningkatan ekonomi di sekitar lokasi tambang," paparnya.
Edy Prasojo, Direktur Pertambangan, Kementerian ESDM yang juga menghadiri seminar tersebut mengingatkan bahwa batubara merupakan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan jumlahnya semakin menipis.
"Bangsa Indonesia harus menghilangkan paradigma bahwa kita adalah negara kaya, sumber daya alam berupa batubara semakin menipis, sekarang ini cadangan batubara kita hanya dua persen dari cadangan seluruh dunia," ungkapnya.
Dalam seminar ini juga dibahas berbagai masalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur.
Menurut Widjajono, keruskan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan karena pengelolaanya tidak memenuhi persyaratan.
Seminar ini juga dihadiri para pengelola tambang batubara di Kaltim, salah satunya adalah PT Kaltim Prima Coal.
Umumnya perusahaan tambang selalu dijustifikasi sebagai perusak lingkungan, namun hal itu dibantah oleh Zulfatun Mahmudah, external relation PT Kaltim Prima Coal.
"Perlu diketahui, di Kaltim banyak tambang-tambang liar yang beroperasi secara tidak bertanggung jawab, tapi karena tambang liar ini, semua perusahaan tambang batubara dinyatakan sebagi perusak lingkungan," paparnya.
Sehingga pihaknya merasa perlu adanya ketegasan regulasi tambang dab kepastian hukum agar tidak semua tambang dijustifikasi sebagai perusak lingkungan.
Menanggapi hal itu, Widjajono mengatakan, perlu adanya network (jaringan) untuk mengatasi kerusakan lingkungan. "Jadi kerusakan lingkungan ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, perlu ada jaringan yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan tambang, " jawabnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost
Fire